Berita Terkini
Nasional

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 30 Juni 2020 05:41 WIB · 2 menit baca
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

PUBLIKSATU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018 kepada KONI. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

Selain pidana, hakim juga mewajibkan Imam membayar uang pengganti senilai Rp18.154.238.82. "Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

Imam sendiri dikenakan Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama. Pasal 12B ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.