Dirjen Otda Kritik Pelaksanaan Pilkada 9 Desember, Pakar: Pendapat Itu Sah-sah Saja, Tetapi Bersifat Subjektif

PUBLIKSATU - Kritikan terhadap pelaksanan pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemik telah menabrak asas-asas pemilu dinilai subjektif. Kritik salah satu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.
Pelaksanan pilkada di tengah pandemik bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Korea Selatan, adalah negara yang berhasil menggelar pemilihan di tengah pandemik. Jika mencontoh Korea, Indonesia pun bisa.
Demikian diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, Selasa (30/6).
Menurut Rullyandi, pandangan Djohermansyah dinilai absurd dan lebih berdasarkan subyektifitas pribadi. Bencana wabah pandemik non alam seperti Covid-19 dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya, protokol kesehatan itu harus tersosialisasi dengan baik serta terimplementasi dengan baik pula.
"Saya pikir pendapat itu, sah-sah saja, tetapi bersifat subjektif. Perlu dipahami, keputusan persetujuan bersama pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan Covid-19 19," ungkapnya.
Rullyandi berpendapat, bahwa Djohermansyah memang pernah menjadi Dirjen Otda. Tapi dalam masa keadaan normal. Sehingga tidak memiliki pengalaman yang cukup menghadapi kondisi saat ini menyelenggarakan pilkada serentak 270 daerah di tahun 2020. Pelaksanaan pilkada serentak dengan protokol kesehatan itu sendiri, untuk menyelematkan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Situasi yang tidak normal saat ini dan di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemik Covid-19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi," katanya.