Berita Terkini
Nasional

UU Desa Tak Mengatur BLT, Demokrat: Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Keluar Dari Urusan Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 1 Juli 2020 03:41 WIB · 2 menit baca
UU Desa Tak Mengatur BLT, Demokrat: Penggunaan Dana Desa Tidak Boleh Keluar Dari Urusan Desa

PUBLIKSATU - Komisi V DPR memberikan perhatian serius terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang berdampak terhapusnya dana desa (DD). Dewan meminta agar dana desa tetap harus ada dan penggunaannya tidak boleh keluar dari urusan desa.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR, Irwan untuk merespon judicial review (JR) terhadap Pasal 28 pada UU 2/2020 atau UU Corona yang diajukan para kepala desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara.

Menurut Irwan, UU Corona sudah berlaku, bahkan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, UU itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Jika sekarang ada yang tidak puas dengan UU itu dan merasa dirugikan, maka mereka berhak mengajukan uji materi ke MK.

"Kalau ada yang dirugikan, bisa tempuh jalur hukum ke MK. Mengajukan JR ke MK adalah hak warga negara," terang politikus Partai Demokrat itu, Selasa (30/6).

Dalam Pasal 72 ayat (2) UU Corona dinyatakan tidak berlaku selama penanganan pandemik Covid-19. Dengan aturan itu, maka pemerintah mempunyai diskresi menggunakan dana desa untuk kebutuhan. Misalnya, untuk bantuan langsung tunai (BLT). Jadi, pembagian BLT dari dana desa mempunyai payung hukum. Dimana, UU Desa tidak mengatur BLT.

Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah masih proses membahas dana desa.