Berita Terkini
Nasional

Jenderal Idham Azis Perintahkan Kabareskrim Untuk Tindak Tegas Penyeleweng Dana Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 2 Juli 2020 02:41 WIB · 1 menit baca
Jenderal Idham Azis Perintahkan Kabareskrim Untuk Tindak Tegas Penyeleweng Dana Covid-19

PUBLIKSATU - Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemik virus corona (Covid-19) sehingga tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan.

Begitu yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan usai upacara HUT Bhayangkara di Bareskrim Polri, Rabu (1/7).

“Bapak Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim dan sudah diteruskan ke jajaran di bawah Direktorat Reserse untuk mengawasi berkaitan dengan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBN,” kata Argo.

Bahkan, perintah melakukan pengawasan sekaligus memantau anggaran Covid-19 ini dituangkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram (TR). Bareskrim Polri, sambung Argo akan melakukan pengawasan. Jika seandainya ditemukan pelanggaran tindak pidana korupsi, Korps Bhayangkara tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.

“Kita proses intinya, kalau kita temukan (dugaan korupsi) kita proses, itu sudah komitmen dari bapak Kapolri,” tekan Argo.

Kendati demikian, Polri tidak hanya melakukan pengawasan melainkan juga memberikan pemahaman dan edukasi dalam rangka mencegah sehingga tidak terjadi penyelewengan Covid-19.

“Kita awalnya tetap melakukan pencegahan. Pencegahan kita sampaikan kepada yang menggunakan anggaran dana Covid-19, ini kita edukasi jangan sampai diselewengkan,” papar Argo.