Sekitar 100 Orang Divonis Mati Karena Narkoba Sepanjang 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi

PUBLIKSATU - Ketegasan Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku tindak pidana narkoba tak perlu disangsikan lagi. Faktanya, sepanjang 2020 ini sudah ada 100 pelaku narkoba yang mendapat vonis hukuman mati di seluruh Indonesia.
Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
"Saya baru dapat laporan dari direktur narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1,2 ton sabu dari jaringan Iran-Timur Tengah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.
"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di tanah air.
"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.