Berita Terkini
Internasional

AS dan Inggris Berlawanan Sikap Soal UU Keamanan Nasional Hongkong

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 4 Juli 2020 14:42 WIB · 2 menit baca
AS dan Inggris Berlawanan Sikap Soal UU Keamanan Nasional Hongkong

PUBLIKSATU – Negara pendukung demokrasi Hongkong merespons pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hongkong. Mereka melakukan berbagai cara untuk memprotes langkah rezim Xi Jinping. Mulai upaya menyerang Tiongkok sampai melindungi warga daerah administratif khusus tersebut.

AS mengambil jalur favorit mereka: sanksi. Dewan Perwakilan AS meloloskan kebijakan baru pada Rabu (1/7). Kebijakan yang disebut Hong Kong Autonomy Act itu menarget individu dan lembaga yang terlibat dalam penindasan demonstran di Hongkong.

Jika berlaku, bank AS dilarang untuk melakukan bisnis dengan pihak yang terbukti sudah menekan demokrasi Hongkong. Perusahaan perbankan AS yang melanggar bakal dikenai sanksi. ’’Kebijakan ini perlu segera disahkan sebagai respons upaya (Tiongkok, Red) untuk menghancurkan demokrasi Hongkong,’’ ujar Ketua Dewan AS Nancy Pelosi kepada BBC.

Regulasi itu perlu mendapatkan persetujuan dari Senat AS dan Gedung Putih agar bisa berlaku. Namun, opini kubu Partai Demokrat dan Republik untuk kasus semacam ini tak pernah terpecah. Tahun lalu Human Rights and Democracy Act yang dirancang dewan perwakilan juga berhasil lolos di dua lembaga tersebut.

Sebelum Hong Kong Autonomy Act, rezim Trump lebih dulu memberi sanksi. Mereka sudah menghapus status perdagangan spesial Hongkong dan melarang penggunaan teknologi tingkat tinggi AS di Hongkong.

Sementara itu, Inggris memilih untuk lebih fokus terhadap Hongkongers. Perdana Menteri Boris Johnson meluncurkan program suaka untuk semua pemegang paspor British National Overseas (BNO). Kebijakan tersebut menawarkan kesempatan untuk tinggal selama lima tahun di Inggris. Setelah itu, mereka bisa mengajukan status kewarganegaraan.

Johnson menegaskan bahwa Inggris punya tanggung jawab menjaga kesepakatan dalam deklarasi Sino-Inggris tiga dekade lalu. ’’Kami sudah memperingatkan Tiongkok. Jika mereka tetap menerapkan kebijakan ini, kami akan berusaha menyelamatkan para BNO,’’ jelas Johnson.