Gde Siriana: Etika Hukumnya, Seharusnya KPU Tidak Menetapkan Presiden Sebelum Gugatan Rachmawati Diputuskan MA

PUBLIKSATU - Gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terasa percuma.
Ini lantaran kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA keluar.
Diuraikan Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf, gugatan itu berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.
Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.
Pasal ini digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945.
Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020.