Berita Terkini
Hukum

Hampir Setahun Buron, Satu DPO Kasus Perusakan Kantor Bupati Busel Dicokok Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 8 Juli 2020 02:41 WIB · 1 menit baca
Hampir Setahun Buron, Satu DPO Kasus Perusakan Kantor Bupati Busel Dicokok Polisi

PUBLIKSATU - Masih ingat kasus perusakan Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) yang terjadi pada 22 Juli 2019 lalu. Kini satu dari dua terduga pelaku yang masuk DPO telah dicokok jajaran Polres Buton pada Senin malam (6/7/2020), sekira pukul 20.00 Wita.

Adalah Irwansyah, DPO kasus dugaan perusakan kantor Bupati Busel berhasil diciduk di kediamannya di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, Busel.

Untuk diketahui, Irwansyah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat No:DOP/08/IX/2019/Reskrim.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan saat ini terduga telah diamankan.

Untuk membuktikan keterlibatan terduga dalam kasus tersebut, lanjut Reda, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sehingga belum ada pasal yang disangkakan kepada terduga.

"Sudah diamankan. Untuk proses selanjutnya kita liat bukti-buktinya," ujar dia saat di konfirmasi Publiksatu.co melalui telepon selulernyar, Selasa (7/7/2020).

"Masih diproses, belum disangkakan pasal apa. Masih kita proses dulu, masih kita dalami," imbuhnya.