Berita Terkini
Nasional

Hugua: Terbitkan NIP Honorer K2

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 8 Juli 2020 01:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Hugua: Terbitkan NIP Honorer K2

PUBLIKSATU.JAKARTA-

Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua meminta agar nasib honorer K2 diperhatikan.

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN RB, BKN dan KASN sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI di Jakarta, Senin (6/7).

Dalam sesi pendalaman mengenai paparan yang disampaikan oleh Menteri PAN RB, BKN dan KASN, Ir. Hugua Anggota Komisi II DPR RI menegaskan kembali dan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo untuk serius menangani masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Menyangkut 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen PPPK pada Februari 2019.

"Jangan sampai lagi penerbitan NIP mereka diulur karena tenaga Honorer K2 sudah menua dengan pengabdian mereka pada negara," ujarnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada media ini. Disebutkan, ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. "Jadi diangkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara," tegasnya.

Lebih lanjut Hugua mengatakan disamping kita berupaya merevisi UU ASN untuk menyelesaikan 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh indinesia menjadi PNS, maka pengangkatan mereka melalui P3K adalah salah satu solusi penting. Dan andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun, maka dalam waktu lima tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat diseluruh indonesia.

"Dan ini menjadi beban APBD propinsi , kabupten/kota. Jadi pemerintah Pusat tdk terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan Pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga administrasi dapat terpenuhi didaerah," bebernya.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengaku, Menteri Tjahyo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjawab pertanyaannya mengatakan bahwa terkait PPPK tinggal menunggu perpres penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementetian Hukum dan HAM. Begitu Pepres tersebut terbit, maka pihak Kementerian PAN/RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelanya sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan