Berita Terkini
Nasional

Kemenkes Patok Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Hanya Mengukur Antibodi, Tidak Untuk Mengungkap Seseorang Terinfeksi Covid-19 Atau Tidak

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 8 Juli 2020 02:28 WIB · 1 menit baca
Kemenkes Patok Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Hanya Mengukur Antibodi, Tidak Untuk Mengungkap Seseorang Terinfeksi Covid-19 Atau Tidak

PUBLIKSATU - Dugaan rapid test telah menjadi lahan bisnis sejumlah pihak sepertinya makin menguat. Hal ini terlihat dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan untuk terkait batas tarif tertinggi bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test secara mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, batasan tarif tertinggi yang dipatok adalah Rp 150 ribu.

Surat Edaran bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo.

Kebijakan terbaru Kemenkes soal tarif tertinggi rapid test tersebut kontan dikritisi anggota Ombudsman RI, Alvien Lie.

Bagi, Alvin Lie, patokan tarif tertinggi dari Kemenkes tetap terlalu mahal. Pasalnya, selama ini penyedia layanan rapid test telah mengambil laba atau keuntungan yang terlalu besar.

Selain itu, Alvin Lie juga mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar batas tarif tersebut. Sebab, dalam Surat Edaran Kemenkes tersebut sama sekali tidak disinggung sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Sehingga, potensi pelanggaran tarif yang dilakukan pihak penyedia jasa rapid test ini masih cukup besar.

Terlebih, tarif ini diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test secara mandiri. Pengamat penerbangan ini juga meminta penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh.