Kejagung Sita Aset Korupsi Jiwasraya Rp 18,4 Triliun, Pakar Hukum: Harus Memberikan Efek Jera Kepada Para Pelaku

PUBLIKSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjukan komitmen serta konsistensinya dalam pengusutan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu dapat dilihat dari kerja keras aparat Kejaksaan dalam menyita berbagai aset terkait kasus korupsi pada Jiwasraya dengan total senilai Rp 18,4 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan Kejagung telah menambah jumlah nilai aset yang berhasil disita terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun.
Ali menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebagaimana diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejatinya hanya Rp 16,8 triliun.
Sementara itu, hasil sitaan yang ditindak oleh Kejaksaan Agung RI lebih dari taksiran dari BPK.
Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik untuk mengantisipasi fluktuasi saham dan aset yang bergerak. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sambungnya, penyitaan itu tidak lain untuk mengedepankan hak terkait pengembalian dana para nasabah Jiwasraya.