Berita Terkini
Hukum

17 Tahun Buron, Maria Pauline Nyaris Lepas Lagi Bila Kesepakatan Ekstradisi Antara Indonesia Dan Serbia Telat Seminggu

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 10 Juli 2020 03:50 WIB · 1 menit baca
17 Tahun Buron, Maria Pauline Nyaris Lepas Lagi Bila Kesepakatan Ekstradisi Antara Indonesia Dan Serbia Telat Seminggu

PUBLIKSATU - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai 1,7 triliun, Maria Pauline bisa saja kembali lepas bila kesepakatan ekstradisi dengan pemerintah Serbia telat satu minggu.

“Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi, karena pada tanggal 17 Juli 2020 yang akan datang masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

Mahfud MD menyebut, penyelesaian ekstradisi buronan hampir 17 tahun itu dilakukan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia-Serbia. Maria Pauline sebetulnya telah ditangkap oleh Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Pemerintah melalui Dirjen AHU Kemenkumham kemudian melayangkan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Serbia pada 31 Juli dan 3 September 2019.

Atas nama pemerintah Indonesia, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Serbia. Mahfud pun telah berbica langsung kepada Maria untuk menjamin proses penegakan hukum secara profesional.

“Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan. Boleh menunjuk pengacaranya sendiri dan ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes karena beliau sekarang menjadi warga Belanda,” pungkas Mahfud. (rmol)