Buron Sejak 2003, Pembobol BNI Berhasil Diekstradisi, Harun Masiku Sudah 6 Bulan Belum Juga Tertangkap

PUBLIKSATU - Nama Harun Masiku kembali menjadi pembahasan netizen di media sosial setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengekstradisi pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa yang merupakan buronan sejak 2003.
Lalu, siapakah Harun Masiku? Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku merupakan mantan Calon legislatif (Caleg) PDIP Dapil Sumsel 1.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 bersama dengan dua kader PDIP yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina serta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI yang kini telah diberhentikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu pada Kamis (9/1) lalu setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1).
Dalam perkara itu, KPK hanya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Namun, KPK gagal menangkap Harun Masiku. Jejak Harun Masiku pun hingga enam bulan ini tidak diketahui. Bahkan, KPK pun enggan membeberkan perkembangan proses pencarian untuk menangkap Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, KPK mengaku telah melibatkan Polri dalam pencarian buronan tersebut. Namun hingga 6 bulan ini tak kunjung membuahkan hasil.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yang ditangkap itu sudah menjalani persidangan. Untuk Saeful Bahri sendiri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sudah mulai masuk pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa.
Sehingga, persidangan untuk Wahyu dan Agustiani sudah hampir masuk ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.