Berita Terkini
Nasional

Dewan Pengawas KPK Harus Transparan Soal Penyelesaian Laporan Masyarakat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 10 Juli 2020 03:35 WIB · 2 menit baca
Dewan Pengawas KPK Harus Transparan Soal Penyelesaian Laporan Masyarakat

PUBLIKSATU - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk transparan dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawi KPK.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan menyebutkan, tanpa ada transparansi maka kepercayaan masyarakat terhadap Dewas KPK akan menurun.

"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan-perkembangan dari laporan-laporan masyarakat. Apabila ini tidak dilakukan, maka lambat laun masyarakat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis (9/7).

Jimmy mengatakan Dewas KPK harusnya segera menyampaikan ke publik bagaimana tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang telah mereka terima. Misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian.

Selanjutnya, katanya, Dewas KPK perlu menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa diselesaikan. Sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan.

"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik sehingga keberadaan Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

Sambungnya, dalam konstruksi pada UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK, keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sehingga, implikasinya Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri.