Lembaga Penjamin Simpanan Bisa Suntikkan Dana ke Bank Berisiko Gagal

PUBLIKSATU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menempatkan dana langsung kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diundangkan Rabu (8/7).
”Jumlah itu bantalan yang cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam diskusi daring Jumat malam lalu (10/7).
Halim menuturkan, jika pihaknya mengalami kesulitan dana ketika menangani bank bermasalah terdampak Covid-19, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN). SBN tersebut kemudian diserap Bank Indonesia (BI). Dana hasil penjualan SBN akan diberikan kepada LPS.
PP 33/2020 mengatur pelaksanaan kewenangan LPS dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Melalui aturan itu, LPS saat ini bisa menyelamatkan perbankan sebelum dinyatakan sebagai bank gagal atau dalam kriteria pengawasan intensif/khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menempatkan dana mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS kepada bank yang berisiko gagal. LPS maksimal bisa membantu 12 bank.
”Sedangkan penempatan dana pada satu bank paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan periode penempatan paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali,” imbuhnya.
Meski begitu, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK. Artinya, bank harus menyampaikan permohonan kepada OJK lebih dulu bila mengalami kesulitan likuiditas. Setelah itu, OJK akan melakukan analisis kelayakan.