Soal Pembubaran Lembaga Negara, Moeldoko: Pernyataan Presiden Ada Kaitannya Dengan Penggabungan OJK Dan BI

PUBLIKSATU - Wacana pembubaran lembaga negara untuk mengurangi beban anggaran dalam mengahadapi krisis pandemik virus corona baru (Covid-19) mulai dibocorkan pihak Istana.
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat ada kaitannya dengan penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa rencana pembubaran lembaga negara ini masih sedang digodok oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun begitu, Moledoko menjelaskan bahwa lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan atau peraturan presiden (Perpres), belum masuk daftar kajian untuk dibubarkan.
"Kalau (lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Karena itu, Moeldoko memastikan rencana pembubaran lembaga negara ini dikaji dengan baik, dan disesuaikan dengan peran dan fungsinya, apakah masih terkait dengan kementerian dan atau lembaga negara lainnya atau tidak.