KPK Akan Memantau Program Organisasi Pengerak
Bagikan

PUBLIKSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango
“Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7), seperti dikutip dari Antara.
KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami POP tersebut melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.
“KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyatakan mundur dari program tersebut.
“Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas”, ujar Nawawi.