Berita Terkini
Nasional

Untuk Kebutuhan Petani Sultra, PT Pupuk Kaltim Siapkan 6.774 Ton Pupuk Bersubsidi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 25 Juli 2020 13:56 WIB · 2 menit baca
Untuk Kebutuhan Petani Sultra, PT Pupuk Kaltim Siapkan 6.774 Ton Pupuk Bersubsidi
ILUSTRASI PUPUK

PUBLIKSATU, KENDARI - Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari hingga Juni 2020 dinyatakan aman. Dimana, hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 11.345,70 ton ke berbagai kabupaten/kota di Sultra.

Staf Penjualan Wilayah Pupuk Kaltim Sultra, Endah Wulandari menegaskan, penyaluran pupuk subsidi di Sultra sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 Juncto Nomor 10 Tahun 2020.

Untuk di Kabupaten Konawe Selatan, Pupuk Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 1.844 ton atau 54,44 persen dari alokasi 3.388 ton. Sedangkan di Kabuoaten Kolaka sebanyak 1.396,3 ton atau 44,74 persen dari alokasi 3.121 ton. Sementara di kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya sesuai target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta Kementerian Pertanian supaya penyaluran pupuk di Sulawesi Tenggara tetap berjalan baik dan lancar,” tegas Endah.

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sultra, lanjut Endah, telah tersedia stok pupuk sebanyak 6.774,55 ton, sesuai ketentuan stok minimal untuk keperluan tiga bulan ke depan.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1977 ini, berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya. Hal ini, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual," terangnya.