Pengadilan Tinggi Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Najib Razak

PUBLIKSATU – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi atas kasus 1MDB.
Vonis tersebut pun langsung menuai pro dan kontra.
Bahkan saat putusan berlangsung, sejumlah simpatisan Najib Razak sudah menunggu di luar pengadilan dan meneriakan ”Hidup Najib,”.
Tapi, Najib belum masuk bui dengan dasar membayar jaminan.
Mengutip AFP, kubu pro-Najib belum mau menerima putusan dari hakim pengadilan tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali. Mereka bersikukuh bahwa pria berusia 67 tahun itu merupakan korban dari Jho Low, salah satu aktor utama skandal 1MDB. Meskipun, semua argumen yang disajikan oleh tim pembela tak berhasil meyakinkan Nazlan.
Dalam kesempatan itu, hakim diminta untuk memberi putusan atas tujuh dakwaan terhadap Najib. Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyelewengan kekuasaan.
Pada akhirnya, Najib dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara untuk setiap dakwaan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang. Untuk kasus penyelewengan kekuasaan, hakim Nazlan memberi hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai 210 juta ringgit alias Rp 718 miliar.