Pakar: Penuhi Unsur Pidana, Jaksa Yang Bantu Djoko Tjandra Tidak Cukup Jika Hanya Dihukum Disiplin

PUBLIKSATU - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mengusut dugaan peranan jaksa lain yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Dia buron sejak tahun 2009 dan ditangkap pada Kamis (30/7) di Malaysia.
"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Kejaksaan Agung, sebelumnya mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Selain Pinangki, Kejagung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Fickar menyebutkan, kekuasaan jaksa dalam proses hukum antara lain membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana. Kekuasaan tersebut yang bisa dimainkan oknum kejaksaan.