KPK Tolak JC Yang Diajukan Mantan Komisioner KPU RI, Dedi Kurnia: Cukup Mengkhawatirkan

PUBLIKSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin kehilangan kepercayaan publik karena menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Begitu kata dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, menanggapi penolakan JC Wahyu Setiawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penolakan KPK ini disampaikan saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku.
Lanjut Dedi, penolakan JC tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Karena, pengajuan JC oleh Wahyu punya nilai penting untuk mengungkap dugaan rasuah maupun kecurangan saat Pilpres maupun Pemilu.
"Cukup mengkhawatirkan penolakan ajuan JC Wahyu Setiawan, setidaknya dari sisi hak sebagai warga negara. Terlebih jika alasan pengajuan JC tersebut cukup kuat, dan informasi kecurangan Pilpres adalah alasan kuat, karena berkaitan dengan legitimasi kemenangan Presiden hari ini," ujar Dedi Kurnia dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/8).
Dengan demikian, Dedi menilai publik harus terus memberikan tekanan kepada KPK agar dapat bekerja secara terbuka.
"Jika tidak, maka publik akan semakin kehabisan kepercayaan kepada KPK dan tentu kepada pemerintah. Karena KPK hari ini adalah produk paling populer pemerintah, mulai dari ramainya penolakan publik terhadap hasil seleksi hingga lahirnya UU KPK baru," pungkas Dedi.
Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bukan kurungan atas dua perkara. Yakni perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang melibatkan tiga mantan Caleg PDIP yakni Saeful Bahri, Harun Masiku, dan Agustiani Tio Fridelina.