Dianggap Bentuk Baru Dari RUU HIP Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama, FKP2B: Tolak RUU BPIP Dan Hentikan Makar Ideologi

PUBLIKSATU - Langkah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali diprotes. Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) bahkan telah membuat surat terbuka yang berisi penolakan terhadap RUU BPIP.
Bahkan, FKP2B juga mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi.
"Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP, dan hentikan makar Ideologi," tegas perwakilan FKP2B Memet Amad dalam keterangannya, Kamis (20/8).
FKP2B setidaknya mencatat beberapa alasan yang mendasari penolakannya tersebut, antara lain RUU BPIP tidak bisa dilepaskan dari RUU HIP. RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP yang bisa dikesankan sebagai barang baru pengganti RUU HIP dengan jiwa yang berbeda yang di dalamnya (dalam bagian “Mengingat”) mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966, sehingga memberi kesan tidak perlu lagi dipersoalkan dan harus diterima.
"Yang menjadi masalah adalah apakah di dalam RUU BPIP terkandung atau tidak hal yang membahayakan Pancasila seperti yang terkandung di dalam RUU HIP. Kedua, apakah di dalam rangka memasyarakatkan Pancasila guna memantapkan kedudukannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu kehadiran BPIP?" kata Memet Amad.
Kemudian, Pancasila sebagai norma fundamental (Staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets). Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Setelah dikaji dan dianalisis secara mendalam, ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas 'kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," tuturnya.