Pemerintahan Jokowi Disarankan Mencontoh Presiden Terdahulu, ICMI: Janganlah Pengkritik Dituduh Makar, Itu Hak Rakyat Dijamin Konstitusi

PUBLIKSATU - Kritik yang disampaikan rakyat kepada pemerintah bukanlah sebuah kejahatan dan tidak boleh dipidana.
Demikian disampaikan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah digdoyo dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Alfalah di kota Klaten, Jawa Tengah, sekaligus peringatan tahun baru Islam 1 Syura 1442 Hijriah, Kamis (20/8).
Menurut Anton Tabah, aparat hukum harus bisa membedakan antara kritik, saran, usul dan fitnah. Ia berujar, yang bisa dipidana adalah perbuatan memfitnah, bukan kritikan kepada penguasa.
"Menghina presiden atau Wakil Presiden pun tak bisa dipidana karena pasal penghinaan presiden/wapres sudah dibatalkan MK dengan Kep MK 013-022/PUU-IV/2006," lanjut mantan petinggi Polri ini.
Selain itu, kritikan yang disampaikan baik kepada DPR, pemerintah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.
"Jadi janganlah pengritik, pengusul sesuatu pada pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU dituduh makar karena hal itu termasuk hak rakyat yang dijamin konstitusi," sambungnya.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga patut mencontoh Presiden terdahulu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat difitnah soal Gurita Cikeas.