Dokumen Perkara Tidak Berada Di Gedung Kejagung Yang Terbakar, Penegakan Hukum Jalan Terus

PUBLIKSATU - Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung tidak akan menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gedung yang terbakar bukan gedung bundar melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi termasuk kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, atau tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara,” ujar Boyamin, kepada wartawan, Senin (24/8).
Boyamin juga menepis dugaan adanya sabotase dibalik kebakaran. Pasalnya, penanganan perkara sepenuhnya berada di gedung bundar yang jauh dari amukan si jago merah, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.
“Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampe ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Untuk menghindari potensi sabotase, Boyamin meminta Kejagung untuk meningkatkan keamanan gedung bundar dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian. Sebab, gedung bundar merupakan objek vital yang harus dilindungi di komplek Kejaksaan Agung.
“Saya minta keamanan di tingkatkan dan keadaan fisik juga ditingkatkan, jangka waktu sebulan maksimal tiga bulan itu harus dijaga oleh Kepolisian secara sistem pengamanan seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman,” jelasnya.