KNPA: Bebaskan Effendi Buhing, Hentikan Perampasan Wilayah Adat Dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan

PUBLIKSATU - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama lima orang lainnya yang ditangkap.
"Bebaskan Effendi, Riswan dan empat anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tegas Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan Kalteng, kata Dewi, merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran.
Apalagi sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.
"PT. SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya," imbuh Dewi.
Atas dasar itu, KNPA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.
"Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan," pungkasnya.