Pembunuh Jamaah di Masjid Selandia Baru Divonis Seumur Hidup
Bagikan

PUBLIKSATU - Brenton Tarrant bakal menjalani hidupnya di dalam penjara. Pelaku penembakan sejumlah jamaah di masjid Christchurch, Selandia Baru itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Hukuman tersebut merupakan hukuman terkuat yang tersedia berdasarkan hukum Selandia Baru dan pertama dalam sejarah hukum di Selandia Baru.
Artinya, ia akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara tanpa kemungkinan dibebaskan.
Tarrant, (29) telah mengaku membunuh 51 orang di Masjid Al Noor Christchurch dan Pusat Islam Linwood pada 15 Maret 2019 lalu. Dia didakwa dengan 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan teror.
Dilansir tvnz.co.nz, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas 51 pembunuhan. Dakwaan itu masing-masing, dengan hukuman 12 tahun untuk 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan seumur hidup untuk tindakan terorisme yang ia lakukan.
Dia menggunakan senjata berkekuatan tinggi untuk membunuh Muslim sebanyak yang dia bisa.
Hakim Cameron Mander memulai membacakan dakwaan dengan menggambarkan kengerian dalam pembantaian itu yang telah dia rencanakan jauh hari sebelumnya dengan cermat.