Berita Terkini
Nasional

Batalkan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Kementan Konsisten Dukung Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 30 Agustus 2020 01:55 WIB · 1 menit baca
Batalkan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Kementan Konsisten Dukung Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

PUBLIKSATU - Setelah menuai polemik, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membatalkan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 terkait Ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Kementan melalui Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menyatakan bakal mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Sementara akan dicabut (Kepmentan 104/2020) untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Tommy menjelaskan, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Namun, yang dimaksud pembinaan yang dilakukan Kementan ialah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya.

“Dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” terang Tommy.

Sedangkan, terkait penggunaan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.