Berita Terkini
Nasional

Seswapres Mohamad Oemar Rangkap Jabatan Di Perusahaan BUMN, Pengamat: Harusnya Maruf Amin Lebih Tegas

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 31 Agustus 2020 03:10 WIB · 1 menit baca
Seswapres Mohamad Oemar Rangkap Jabatan Di Perusahaan BUMN, Pengamat: Harusnya Maruf Amin Lebih Tegas

PUBLIKSATU - Rangkap jabatan di tubuh dewan direksi dan komisaris perusahaan BUMN pernah disoroti Ombudsman RI.

Tercatat sebanyak 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha.

Atas alasan itu, Ombudsman RI berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada awal bulan ini. Isinya memuat tiga saran yang harus dilakukan Jokowi.

Saran yang paling mencolok adalah meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti rangkap jabatan.

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih pada 4 Agustus lalu.

Di satu sisi, ternyata kenyataan pahit harus dihadapi pemerintah. Sebab rangkap jabatan yang dipermasalahan Ombudsman RI itu turut menyasar lingkaran utama mereka. Ini lantaran Kepala Kantor Sekretariat Wapres (Seswapres) Mohamad Oemar turut merangkap jabatan di BUMN.

Pria yang sudah menjadi Seswapres sejak era Wakil Presiden Boediono ini tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Indonesia Power. Dia dilantik pada bulan Maret 2020 lalu.