Berita Terkini
Hukum

Ditahan di Rutan KPK, Andi Irfan Jaya Jalani Isolasi Mandiri

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 3 September 2020 05:34 WIB · 2 menit baca
Ditahan di Rutan KPK, Andi Irfan Jaya Jalani Isolasi Mandiri
ILUSTRASI: Di luar Rutan Kelas 1 KPK

PUBLIKSATU - Tersangka Andi Irfan Jaya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan politisi Partai Nasdem itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun sebelum menjalani masa penahanan, Andi yang merupakan teman dekat Pinangki bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.

“Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan sudah diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).

“Tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan teman dekat jaksa Pinangki bernama Andi Irfan (AI).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (2/9).