Maklumat MUI: Pilkada Ditunda Atau Berlangsung Dengan Ancaman Sanksi Berat
Bagikan

PUBLIKSATU - Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya makin ramai diajukan masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulan penundaan Pilkada lewat sebuah maklumat.
Dalam soft copy dokumen maklumat MUI dengan nomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020, dijelaskan poin-poin pertimbangan agar Pilkada ditunda.
Salah satunya adalah mengenai kemungkinan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum melandai saat penyelenggaraan Pilkada, jika melihat perkembangan analisis data yang diperoleh MUI.
"Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H, diprediksi masih belum melandai," bunyi poin kedua maklumat MUI, yang dikutip Redaksi, Rabu (30/9).
Oleh sebab itu, MUI memandang pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada tahun ini, beserta seluruh proses tahapannya yang tersisa, sangat berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa.
"Baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada," tekan Maklumat MUI.
Maka dari itu, MUI meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang menetapkan Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020. Harapannya, dengan penundaan Pilkada, keselamatan jiwa manusia bisa dijaga.