Draf Final UU Cipta Kerja Segera Dikirim Ke Presiden, Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan
Bagikan

PUBLIKSATU - DPR RI dijadwalkan Rabu (14/10) besok akan mengirimkan draf final omnibus law UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman ke Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, DPR RI memiliki waktu satu minggu kerja melakukan proses editing UU Ciptaker yang telah disahkan saat pada rapat Paripurna Senin (5/10).
Ketentuan satu ninggu kerja tersebut sebagaimana mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan pasal 1 butir 18.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Azis Syamsuddin menegaskan tidak ada pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Jika ada pihak-pihak yang menemukan pasal selundupan dipersilahkan untuk melamar dan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan integritas dan profesionalisme kerja dari Badan Legislasi DPR RI yang diketuai Supratman Andi Agtas sangat profesional.