Berita Terkini
Hukum

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 18 Desember 2020 03:38 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton

PUBLIKSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ruslan Buton yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hari ini, eks mantan anggota TNI itu dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

"Ruslan Buton hari ini keluar dari Penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Tonin mengatakan, dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut maka pemeriksaan perkara dilanjutkan Januari 2021. Agendanya, kata dia pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sesuai empat dakwaan alternatif.

"Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar pukul lima sore Kamis ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap Bareskrim di rumahnya, Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5). Mantan anggota TNI AD itu ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. (rmol)

Bagikan