Berita Terkini
Nasional

Langgar Kode Etik Karena Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Oknum Pengamanan KPK Dipecat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 22 Desember 2020 05:26 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Langgar Kode Etik Karena Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Oknum Pengamanan KPK Dipecat

PUBLIKSATU - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ali Fikri menjelaskan, putusan pemberhentian itu setelah proses persidangan etik Dewan Pengawas KPK.

Dalam sidang itu, dijelaskan Ali Fikri oknum pegawai pengamanan KPK berinisial TK terbukti menerima uang dan melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Dewas 02/2020.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tindakan pelanggaran yang dilakukan TK kata Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Uang yang diterima TK dari Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 300 ribu.

Bagikan