Lukai Hati Rakyat, Seret Semua Koruptor Bansos Covid-19 Lalu Pidana Mati
Bagikan

PUBLIKSATU - Terjeratnya mantan Mensos Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sangat melukai hati dan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Hal ini membuktikan kalau pemerintahan Jokowi tidak serius membantu rakyat untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19, dan rakyat menjadi korban dari pihak-pihak yang menyelewengkan bansos untuk keuntungan pribadi," kata mahasiswa Pascasarjana FH UGM, Gusti Made Ivan, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Sabtu (26/12).
Anggaran yang diturunkan oleh pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 kurang lebih Rp 700 triliun. Anggaran sebesar itu haruslah dibangun suatu sistem dalam pendistribusian secara terbuka, transparan, merata dan tepat sasaran, dengan harapan untuk mengontrol pendistribusian agar tidak terjadi penyelewengan.
Menurut Gusti Made Ivan, salah satu pintu akan terbukanya penyelewengan dari dana-dana bantuan Covid-19 ini dimulai dari diterbitkannya Perppu No. 1/2020.
Pasal 27 menyatakan; "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".
Adanya frasa "merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara" menjadi pintu awal penyalahgunaan dana-dana tersebut dikarenakan kebijakan tersebut dapat dinilai "bukan merupakan kerugian negara" atas dasar penyelamatan ekonomi negara.
Selain itu, lanjut Gusti Made Ivan, juga tidak adanya fungsi check and balances antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola dan mendistribusikan dana bantuan Covid-19 secara transparan dan akuntable, mengingat telah dihapuskannya fungsi-fungsi pengawasan dan penganggaran yang dimiliki oleh DPR.