Berita Terkini
Hukum

Di Hadapan Penyidik, Gisel Akui Pemeran Dalam Video Syur Itu Adalah Dirinya

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 30 Desember 2020 04:24 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Di Hadapan Penyidik, Gisel Akui Pemeran Dalam Video Syur Itu Adalah Dirinya

PUBLIKSATU - Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Gisella Anastasia dan salah saorang lelaki berinisial MYD (pemeran pria) sebagai tersangka kasus video syur.

"Tersangka GA (30) dan MYD (36)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Kepada penyidik, kata Yusri, eks istri Gading Marten itu mengakui bahwa perempuan yang ada di video tersebut adalah dirinya, yang dilakukan pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di kota Medan," ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, pasal yang disangkakan kepada ibunda Gempi itu berlapis yakni pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal UU 44/2008 tentang pornografi.

Adapun pasal 4 ayat 1 KUHP berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Bagikan