Temukan Kejanggalan LHKPN Gibran, Permadani Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Bagikan

PUBLIKSATU - Harta kekayaan yang dimiliki putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianggap terdapat kejanggalan.
Kejanggalan itu dikarenakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Gibran ke KPK sebesar Rp 21 miliar.
Kejanggalan ini disampaikan oleh Pergerakan Masyarakat Madani (Permadani) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/1).
Ketua Permadani, Yonpi Saputra mengatakan, pihaknya menyoroti beberapa kejanggalan dari harta kekayaan milik Gibran.
Pertama, terkait usaha Gibran yaitu Martabak yang dianggap sepi pembeli.
Kedua, terkait adanya kucuran dana kepada Gibran. Yaitu, kucuran dana dari Firma Ventura Alpha JWC Ventures sebesar Rp 28,3 miliar untuk startup Mangkok Ku dan sebelumnya juga untuk startup Goola sebesar Rp 71 miliar.
"Ada kejanggalan, yaitu memiliki harta Rp 21 miliar, bisnis martabak sepi, tapi masih diberi suntikan dana puluhan miliar," ujar Yonpi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (5/1).