Berita Terkini
Nasional

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU RI

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 13 Januari 2021 23:58 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU RI

PUBLIKSATU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusannya.

Putusan DKPP ini, berdasarkan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tentang proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Bawaslu pada 18 Maret.

Dalam prosesnya, putusan Bawaslu yang memecat Evi dimentahkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Bagikan