Bukan Cuma Revisi, PKB Usulkan Rombak Total UU ITE
Bagikan

PUBLIKSATU - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keinginannya kepada parlemen untuk merevisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal karet yang dapat merugikan masyarakat.
Pimpinan MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, bahwa perlu ada tindak lanjut dari parlemen untuk meneruskan keinginan presiden dalam merevisi UU ITE.
Bukan sekadar revisi, kata Jazilul yang juga anggota Fraksi PKB, dia mengusulkan agar sekaligus dilakukan perombakan total undang-undang tersebut.
“Kalau saya pribadi ini dirombak total, jadi dipisahkan saja soal transaksi eletronik tersendiri, dengan soal informasi eletronik,” kata Gus Jazil dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung, bertema "Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE?" Kamis (18/2).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, perlu dilakukan perombakan pada UU ITE lantaran adanya definisi transaksi elektronik dengan informasi elektronik yang membuat bingung masyarakat.
“Soalnya itu berbeda apalagi kalau menyangkut soal penghinaan pencemaran nama baik, itu menjadi sangat multitafsir,” katanya.
Selain itu, kata Gus Jazil, pada perubahaan dan revisi UU ITE di tahun 2016 di dalamnya terdapat amar bawah terlapor atau tersangka yang terkait UU Elektronik, juga bisa dilakukan penangkapan.