KPK Tegaskan Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Penegasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan bahwa KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik.
"Saat ini seluruh kerja-kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya. Tiap pegawai memiliki tugas pokok fungsi yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (20/5).
Kerja-kerja yang dilakukan secara tim dalam bentuk Satgas yang dipimpin oleh Kasatgas kata Ali, atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.
"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Aparat Penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk," jelas Ali.
KPK sendiri pun kata Ali, memiliki strategi penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.