Berita Terkini
Hukum

Semester 1-2021, KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 171,99 M

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 25 Agustus 2021 04:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Semester 1-2021, KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 171,99 M

PUBLIKSATU.CO - Selain menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 22,2 triliun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 171,99 miliar sepanjang semester 1-2021.

Begitu yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat membeberkan kinerja KPK Semester 1-2021 Strategi Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," ujar Karyoto.

Sepanjang semester 1-2021, Karyoto menyatakan bahwa KPK melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh Unit Labuksi mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.

"Total uang negara yang dikembalikan KPK atau asset recovery melalui fungsi ini mencapai Rp 171,99 miliar," sebutnya.

Rincian uang tersebut terdiri dari Rp 73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil Korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Kemudian, ada Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU.

Adapun sisanya yang sebesar Rp 85,67 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah. (rmol)

Bagikan