Berita Terkini
Hukum

Agar Dipilih Jadi Sekda, Yusmada Suap Walikota Tanjungbalai Rp 200 Juta

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 28 Agustus 2021 04:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Agar Dipilih Jadi Sekda, Yusmada Suap Walikota Tanjungbalai Rp 200 Juta

PUBLIKSATU.CO - Tersangka Yusmada (YM) rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai oleh M Syahrial saat masih aktif menjabat Walikota Tanjungbalai.

Seperti dijelaskan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 bersama dengan Walikota Tanjungbalai tahun 2016-2021, M. Syahrial.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).

Sementara untuk tersangka M Syahrial, kata Karyoto, tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Saat memberikan konferensi pers, Karyoto pun membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Syahrial dan Yusmada.

Pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar.

Bagikan