Zoom dengan Kemendagri dan Presentasi di KemenPANRB, Diungkap Kecerobohan KASN dalam Selter Sekda Busel

PUBLIKSATU.CO, JAKARTA- Polemik dan pemeriksaan dari Kemendagri dan KemenPANRB terkait kasus selter Sekda Busel, rupanya masih berlanjut.
Beberapa waktu lalu, Ir. La Ode Budi Utama melakukan pembahasan penjelasan KASN atas selter Sekda Busel, di Kemendagri melalui sambungan zoom meeting, dan rapat di KemenPANRB, Selasa (5/4/2022) demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Buton Selatan (Busel) ketika dihubungi melalui sambungan telepon genggam nya, Minggu (17/4/2022).
Menurut La Ode Budi, sikap pemerintah pusat harus tegas. Pengabaian prinsip dalam pelaksanaan selter Sekda di Busel, sangat beresiko dalam pencapaian cita-cita reformasi birokrasi yang diharapkan Presiden Ir. Joko Widodo.
“Ini akan jadi yurisprudensi bagi seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di seluruh Indonesia. Ternyata, empat prinsip selter boleh diabaikan,” demikian penyampaian La Ode Budi terkait kesimpulan zoom dengan Direktorat Kelembagaan–Kemendagri dan pertemuan dengan Kedeputian SDM Aparatur di kantor KemenPANRB dan ditindaklanjuti tambahan penjelasan melalui surat tanggal 8/4/2022.
Menindaklanjuti surat yang diterimanya dari Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni, nomor : B/85/SM.02.03/2022 bertanggal 14 Maret 2022. Kemudian jawaban ketua KASN kepada Menteri PANRB B-90/JP.01/03/2022, bertanggal 11 Maret 2022, Ir. La Ode Budi hadir di Kantor KemenPANRB, Selasa (5/4/2022). Lalu memaparkan bahwa ada misinformasi yang dilakukan oleh KASN dalam penjelasannya terkait pelaksanaan selter Sekda Kabupaten Buton Selatan.
Menurut La Ode Budi, satu diantaranya yang fatal adalah mendalilkan pansel boleh tidak mengumumkan kepada publik hasil seleksi admnistrasi. Karena ada peraturan Ketua KASN nomor 2, tahun 2017, yang mengharuskan Pansel memberitahukan siapa lolos kepada peserta.
“Karena sudah ada pemberitahuan Pansel kepada peserta, dan peserta hadir dalam asesmen, maka tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pansel,” demikian kesimpulan KASN, kata La Ode Budi.