Larangan Amplop Saat Sosialisasi Parpol

PUBLIKSATU - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Partai Politik boleh sosialisisasi ke masyarakat walaupun tahapan Pemilu 2024 belum dimulai. Namun ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat sosialisasi. Sebut saja tidak boleh memberikan amplop berisi uang kepada masyarakat.
“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti dikutip dari jawapos.com.
Selain itu, fasilitas negara seperti mobil dinas dan gedung pemerintah juga dilarang. "Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.
Selain fasilitas negara, Parpol juga dilarang mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye.
“Silakan Parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye.
Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.