Selly Klaim Masyarakat Tak Lagi Takut Mengadukan Kasus Kekerasan Seksual

PUBLIKSATU – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengklaim masyarakat tidak lagi takut melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami. Sejak Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Dikutip dari jawapos.com, Selly Andriany Gantina menilai hal ini menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik, karena sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.
“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi,” kata Selly dalam keterangannya, Kamis (28/7).
“Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara, karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual,” sambungnya.
Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, menurut Selly, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran, salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Pasalnya, lanjut Selly, berdasarkan data diketahui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.