Berita Terkini
Nasional

Warga Diminta Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri, Imbas Penyekapan WNI di Kamboja

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 1 Agustus 2022 00:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Warga Diminta Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri, Imbas Penyekapan WNI di Kamboja
Christina Aryani

PUBLIKSATU – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengapresiasi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang cepat tanggap setelah menerima kabar disekapnya 55 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Puluhan WNI itu berhasil dibebaskan Kepolisian Kamboja, Sabtu (30/7) kemarin.

“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan ini, khususnya Menlu Kamboja, pihak kepolisian dan tentunya KBRI Phnom Penh,” kata Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari jawapos.com, Minggu (31/7).

Menurut Christina, peristiwa ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya. Dia mengutarakan, pada Mei 2021 lalu terdapat 75 WNI mengalami hal yang sama, diiming-imingi bekerja di perusahaan startup kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online.

“Beberapa hal yang saya garisbawahi dari kejadian ini. Masyarakat perlu waspada dengan berbagai tawaran kerja di luar negeri melalui iklan di website atau media sosial. Perlu cek terlebih dahulu, antara lain dengan menanyakan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Christina.

Legislator Golkar ini mendorong, kasus ini menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktik mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri yang masih marak terjadi. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen terhadap pelindungan PMI di luar negeri, komitmen ini perlu diimplementasikan dengan memastikan manajemen pemberangkatan dan menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI.

“Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking), kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari,” ujar Christina.

Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja, telah dibebaskan. Mereka dibebaskan oleh aparat kepolisian Kamboja setelah sebelumnya menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Bagikan