PKP Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

PUBLIKSATU – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022).
PKP juga menjadi salah satu partai politik (Parpol) non-parlemen pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di jam pertama.
Dikutip dari jawapos.com, hari ini, Senin (1/8) tepat pukul 08.00 adalah jam pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
“Seperti komitmen saya saat pelantikan dan ulang tahun PKP, bertekad akan jadi partai pertama yang mendaftar ke KPU. Banyak yang pesimistis saat itu. Ternyata bisa. Kalau ada kemauan, pasti ada jalan, tidak ada yang tidak mungkin,” kata ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Mayjen Marinir (Purn) Yussuf Solichien saat mengumpulkan pengurus di Kantor DPN PKP di Jalan Cirebon 21, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Yussuf akan didampingi sejumlah pengurus saat mendaftar. Seperti Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma dan Pengurus DPN PKP dan beberapa Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP.
Pendaftaran PKP di hari pertama ini, kata Yussuf, menunjukan PKP sudah siap menghadapi verifikasi administrasi maupun faktual KPU. Kelengkapan persyaratan PKP telah 100 persen diunggah ke Sipol KPU.
Kesiapan tersebut termasuk data dan dokumen pengurus, alamat kantor dan rekening bank di DPN Pusat, DPP Provinsi maupun DPK Kabupaten/Kota, pengurus di tingkat Kecamatan serta kesiapan 1000 KTA atau 1/1000 penduduk di setiap Kabupaten/Kota.