Revisi UU Pemilu Diharapkan Selesai Desember 2022
Bagikan

PUBLIKSATU – Revisi UU Pemilu diharapkan selesai desember 2022. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia mengingatkan, pembuat undang-undang dalam hal ini, DPR dan Pemerintah perlu segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengakomodir dampak elektoral dari kehadiran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Menurut Hasyim, jika terjadi revisi UU Pemilu, maka revisi tersebut harus tuntas pada Desember 2022 sehingga tiga DOB Papua bisa mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Harapan kami, akhir tahun ini Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang pemilu,” kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, dikutip dari jawapos.com, Selasa (2/8).
Hasyim mengatakan, setidaknya revisi UU Pemilu selesai dilakukan sebelum tahapan penataan dapil Pemilu 2024 dan pencalonan peserta pemilu baik DPD, DPR dan DPRD. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan diselenggarakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Sementara pencalonan Anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 dan pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April hingga 25 November 2023.
“Ini supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan dapil dalam durasi Oktober 2022 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023, sudah siap. Semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD Kabupaten/kota Papua atau DPR RI,” ucap Hasyim.
Hasyim menyebut, keberadaan tiga DOB Papua bakal memiliki dampak elektoral atau kepemiluan. Pasalnya, tiga DOB tersebut harus memiliki DPR, DPD dan DPRD serta Gubernur tersendiri dari Provinsi induk. Sehingga perlu dilakukan penataan dapil dan kursi jika ingin mengikuti Pemilu Serentak 2024.