Berita Terkini
Olahraga

Penjelasan Lemparan Alfeandra Dewangga Tidak Gol Meski Masuk ke Gawang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 15 Agustus 2022 15:29 WIB · 1 menit baca
Penjelasan Lemparan Alfeandra Dewangga Tidak Gol Meski Masuk ke Gawang
Striker Persib Bandung David da Silva berusaha melewati pertahanan PSIS Semarang dalam laga Liga 1 2022-2023. (Taofik Hidayat/Jawa Pos Radar Bandung)

PUBLIKSATU - Gol lemparan ke dalam Alfeandra Dewangga dianulir wasit Totok Fitrianto. Keputusan itu dinilai tepat oleh mantan wasit nasional Purwanto.

Apa dasarnya? ”Sesuai dengan peraturan permainan pasal 15, lemparan ke dalam tidak bisa disahkan menjadi gol apabila bola belum tersentuh oleh pemain lain. Baik itu pemain lawan atau rekan satu tim,’’ kata Purwanto dikutip dari jawapos.com.

Setelah gol dianulir, tidak ada pengulangan lemparan ke dalam. ”Tapi, laga harus dimulai dengan tendangan gawang untuk Persib. Karena sebelumnya PSIS yang melakukan lemparan ke dalam,’’ ungkap Purwanto.

Aturan itu juga berlaku jika lemparan ke dalam masuk ke gawang sendiri. Dia mencontohkan jika PSIS melakukan lemparan ke arah gawang mereka sendiri.

”Tapi, bola kemudian masuk ke gawang tanpa tersentuh pemain lain. Gol itu tidak sah dan laga harus dilanjutkan dengan sepak pojok untuk lawan,’’ jelas Purwanto.

Bagaimana jika ada sentuhan? ”Kalau ada sentuhan sebelum masuk ke gawang, itu dinyatakan gol. Karena itu, Purwanto memuji wasit Totok Fitrianto.

”Bagaimana beliau sangat jeli melihat kalau bola memang belum tersentuh pemain mana pun,” tambahnya.