56 CPNSD Muna Belum Miliki NIP, BKN Minta Pernyataan Mutlak Bupati

PUBLIKSATU, MUNA -- Hingga saat ini nasib 56 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) asal Kabupaten Muna yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 lalu masih terkatung-katung. Pasalnya, mereka belum bisa mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP). Penyebabnya adalah sampai saat ini mereka belum mengisi kolom Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dengan masalah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terus melakukan upaya dengan melayangkan surat agar pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membuka aplikasi kolom (DRH) bagi 56 orang CASN Muna.
Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena saat dikonfirmasi pekan lalu mengatakan bahwa pihak BKN telah membalas surat Pemda Muna. Salah satu isi suratnya adalah BKN meminta kepada Bupati Muna membuat pernyataan mutlak.
"BKN sudah membalas surat kami dan mereka meminta syarat yaitu meminta kepada pak Bupati Muna untuk membuat surat pernyataan mutlak dan surat itu tidak bisa kami bawa sendiri tetapi kita harus bersama-sama BKN Regional Makassar yang akan BKN dan saya sudah suruh kepala bidang saya dan sekretaris yang akan berangkat, tinggal kami menunggu kesiapan mereka di sana, (BKN-red)," ujarnya.
La Ode Ena mengatakan berdasarkan kajian mereka bahwa BKN menginginkan harus ada disabilitas diluluskan. Sebab menurut Kepala BKPSDM ini bahwa yang melayangkan sanggahan adalah salah satu peserta seleksi dari disabilitas.
Mantan Kabag Hukum Pemda Muna ini mengatakan bahwa dalam pernyataan mutlak yang akan ditandatangani oleh Bupati Muna memuat bahwa ada pelamar dari disabilitas namun setelah diteliti berkas pendaftar ditemukan bahwa ada penyandang disabilitas mendaftar di formasi umum.
"Setelah kita teliti, ternyata dia (penyandang disabilitas yang melakukan sanggahan, red) mendaftar di umum dan dia tidak lulus dan ranking 10. Inilah yang kita bicarakan dengan BKN Makassar, bagaimana kesimpulannya, itulah yang kita kirim surat di BKN Pusat," ungkapnya.