Berita Terkini
Nasional

324 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan, Ini Ketentuannya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 26 Agustus 2022 21:17 WIB · 2 menit baca
Bagikan
324 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan, Ini Ketentuannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dokumen Kemenag)

PUBLIKSATU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi untuk percepatan sertifikasi halal. Sehingga target yang dicanangkan pemerintah bisa segera tercapai.

“Kami menyambut baik kehadiran BKPM hari ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),” ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (26/8) seperti dikutip dari jawapos.com.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, serta Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BKPM Fajar Usman.

“Hari ini kami mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK, salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” imbuh Arfi.

BKPM menyambut baik hal tersebut. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan fasilitasi sertifikasi halal menjadi hal yang telah lama ditunggu oleh UMK.

“Ini sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB,” ujar Riyatno.

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa. “Kami berharap UMK yang sudah terdaftar di OSS dapat diprioritaskan untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal,” ujar Tina.

Bagikan